Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada KPK karena sudah mendorong pemda mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) guna menyelamatkan kendaraan yang dikuasai pihak yang tidak berwenang. Ia juga menyampaikan saat ini pemda sedang berupaya mencari solusi kendala terkait beberapa tanah milik pemda yang diakui oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPKP perwakilan Malut Edy Suharto menyampaikan pihaknya siap bersinergi dan berkoordinasi dengan pemda dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Terkait nilai MCP Malut, Edy mengakui bahwa saat ini belum optimal, begitu juga untuk pengelolaan aset dan kemandirian keuangan daerah masih masuk dalam 8 provinsi zona merah.

“Tentunya kami dari BPKP siap bersinergi dan berkoordinasi dengan Bapenda dan Inspektorat pemda dalam mengawal dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ada contoh juga terkait pengelolaan aset di Surabaya, untuk aset tetap tidak bergerak sudah ada titik-titik koordinatnya. Di Pontianak Kalbar, pohon pun diberikan label bernomor register,” ujar Edy.

Kemudian, Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan yang turut hadir melaporkan bahwa di Malut ada dua kantor yang mengadministrasikan pajak, yaitu KPP Pratama Ternate dan KPP Pratama Tobelo. Herry menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut saat ini ada sekitar 125. Dari 125 IUP, katanya, sekitar 100 wajib pajak Pertambangan ada di KPP Pratama Ternate dan sisanya di bawah Tobelo.

“Untuk pertambangan ini bergeraknya sangat cepat. Beberapa waktu lalu baru 11 yang beroperasi sekarang sudah ada 19 yang beroperasi di smelter IWIP Halteng dan lain-lain. Memang kita harus aktif berkoordinasi dengan para wajib pajak tersebut. Untuk pertambangan sebagian besar sudah dapat kami kelola dan tangani,” ujar Herry.