Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) dan optimalisasi pendapatan sebagai upaya pencegahan korupsi.
Demikian disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah (pemda) se-Maluku Utara bersama Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut, BPKP perwakilan Malut, KPP Pratama Ternate dan Tobelo secara daring, Rabu (19/1).
“Saya rasa ini langkah awal yang baik di 2022 untuk memaksimalkan pekerjaan terkait aset dan pajak. Mari kita tingkatkan sinergi bukan saja untuk meningkatkan skoring Monitoring Center for Prevention (MCP) tetapi juga fakta lapangannya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Dian Patria.
Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa wilayah V Korsup KPK ini menurut laporan BPK merupakan zona merah semua dalam hal kemandirian fiskal. Selain itu, Dian juga menyampaikan informasi bahwa mulai tahun 2022, MCP akan dikelola bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. Ia berharap dengan pengelolaan bersama ini membuka ruang untuk dilakukannya pendalaman MCP dan menyentuh permasalahan tematik lainnya seperti tambang, perikanan, atau perkebunan.
“Orang akan tanya kenapa KPK masuk ke sini? Ini dimana korupsinya? Ini kan pelanggaran sektor. Biasanya di balik ketidakpatuhan sektor, sangat mungkin ada penyimpangan atau fraud dan korupsi. Biasanya hal-hal seperti ini kalau dibiarkan akan terlewatkan atau berulang,” jelas Dian.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.