Terpidana Joko Hariyanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur.
“Tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai peruntukannya dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 400 juta,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan