Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Peperempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama stakeholders mendukung percepatan pengesahan Revisi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

Hal ini terlihat dalam pertemuan yang digelar di Gaia Hotel, Ternate, Minggu (16/1). Temu muka ini dihadiri pula Anggota DPRD Provinsi Malut Husni Bopeng, Anggota DRPD Kota Ternate Nurlela Syarif, sejumlah organisasi yang bergerak di sektor layanan kekerasan perempuan dan anak, dan insan pers.

Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhadar, menyampaikan RUU TPKS dalam waktu dekat akan disahkan menjadi inisiatif DPR RI, sehingga Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PPPA untuk melakukan koordinasi dengan DPR RI agar ada langkah percepatan.

“Instruksi itu langsung ditindaklanjuti oleh Ibu Menteri dengan menggelar pertemuan dengan dinas teknis di daerah-daerah kemarin, sehingga lahirlah pertemuan hari ini,” ujar Musrifah usai pertemuan tersebut

Menteri Bintang Puspayoga, kata Musrifah, meminta setiap daerah turut aktif memberikan saran dan masukan dalam bentuk rekomendasi untuk penyempurnaan draft RUU TPKS tersebut.

Pemprov Maluku Utara sendiri menyatakan dukungannya terhadap RUU ini, karena dinilai sebagai payung hukum yang dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terlebih lagi, Maluku Utara memiliki angka kasus yang cukup signifikan di tahun 2021 kemarin yakni sebanyak 285 kasus dengan beragam jenis.