Menindaklanjuti hasil audiensi Wabup dengan Direktur PAPD, Kabag Tata Pemerintahan berkoordinasi dengan Camat Jailolo Timur, Pemdes Pasir Putih dan Tetewang menyiapkan data-data kependudukan faktual yang dinyatakan dengan kepemilikan KK dan KTP Halbar dari kedua desa tersebut, termasuk penduduk pemegang KK dan KTP Halbar yang setelah penetapan garis batas antara Halbar-Halut, domisili mereka berada di wilayah Halut.
“Saya, camat, dan kedua kades juga langsung turun ke lapangan mencari lahan untuk lokasi pemukiman penduduk Halbar yang berdomisili di wilayah Halut,” imbuh Mispan.
Dokumen hasil pendataan kependudukan faktual dan rencana relokasi penduduk tersebut diserahkan langsung Kabag Tata Pemerintahan kepada Direktur PAPD Ditjen Bina Pemdes pada 13 Januari di ruang kerjanya. Direktur PAPD menyambut baik hasil kerja pemda dan akan mempelajari dokumen yang sudah diserahkan.
Pada saat menyerahkan dokumen, Kabag Tapem menyatakan siap bertanggungjawab atas keabsahan dokumen kependudukan yang diserahkan, dan meminta agar data kependudukan faktual kedua desa bisa dijadikan bahan pertimbangan kelayakan kedua desa atas kode desa. Bila perlu dilakukan kunjungan lapangan Tim Kemendagri yang kedua ke Halbar.
Menanggapi permintaan Kabag, Direktur menyampaikan bahwa hari Senin (17/1) besok Jajaran Subdit sudah bisa mempelajari dan mengatur teknis pelaksanaan kunjungan lapangan.
Mencermati perkembangan kodefikasi desa yang sudah menunjukkan perkembangan yang baik ini, pemerintah daerah mengharapkan kontribusi seluruh pihak berupa sumbangan masukan maupun kritik membangun.
“Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan keluarnya kode desa ini untuk menjadi panggung pertunjukan sebagai Pahlawan Kode Desa. Mari kita jaga kondusivitas wilayah dan masyarakat, agar Pemerintah Pusat bisa mengambil keputusan memberikan kode desa kepada masyarakat lima desa. Kode ini bukan untuk Pemerintah Daerah, tetapi untuk masyarakat lima desa,” tandas Mispan.
Tinggalkan Balasan