Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan melawan Polantas dengan terdakwa Wahda Z Imam, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (11/1).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa Wahda juga menghadirkan korban Brigpol Abdul Muis Suroto.
Mengawali persidangan, kuasa hukum terdakwa yakni Fadly Tuanany dan kawan-kawan meminta kesediaan majelis hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita untuk menyaksikan prosesi saling memaafkan antara korban dan terdakwa.
Keduanya pun saling berjabat tangan dan berpelukan seraya menyampaikan permintaan maaf.
Kepada majelis hakim, Abdul menyampaikan bahwa dirinya secara pribadi telah memaafkan terdakwa.
“Keluarga Pak Wahda juga sudah ketemu dengan saya sekeluarga dan kami sudah saling memaafkan,” ungkap Abdul Muis.
Sementara itu, meski sudah saling memaafkan kasus yang telah disidangkan ini tetap dilanjutkan.
Di mana dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kalinya berhalangan hadir. Sehingga pendapat ahli secara tertulis langsung dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pardi Mutalib.
Dalam keterangannya, ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Wahda berdasarkan bukti rekaman video secara jelas merupakan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa.
Pendapat saksi ahli ini pun ditanggapi terdakwa Wahda. Mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara ini menyatakan keberatan dengan pendapat ahli.
Politikus Gerindra ini pun menjelaskan bahwa dirinya tidak berniat melawan petugas polantas. Wahda mengatakan saat itu dirinya tidak dalam posisi memarkir mobil yang dikendarainya melainkan hanya berhenti sebentar, menunggu isterinya yang sedang membeli kue.
Tinggalkan Balasan