Tandaseru — Lapas Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan penggeledahan pemberantasan narkotika, Selasa (11/1). Penggeledahan dilakukan di kamar-kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sebelum penggeledahan, digelar apel persiapan yang dipimpin Kepala KPLP Rakib Teapon. Dalam arahannya Rakib mengatakan tujuan penggeledahan ini untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga untuk melaksanakan ‘3+1’, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” tuturnya.
Ia memaparkan, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

“Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” tandas Rakib.
Penggeledahan lalu dilakukan di kamar hunian 01 sampai 23. Dalam penggeledahan itu ditemukan benda-benda pribadi milik WBP seperti gunting rambut, pemotong kuku, tali jemuran, alat pencukur, dan sebagainya.
“Namun tidak ditemukan narkoba,” terang Rakib.
Sekadar diketahui, jumlah WBP penghuni Lapas Jailolo sebanyak 56 org. Terdiri dari WBP kasus narkoba 4 orang, migas 1 orang, korupsi 2 orang, penganiayaan 1 orang, pembunuhan 2 orang, perlindungan anak 39 orang, pencurian 2 orang, penggelapan 1 orang, lakalantas 1 orang, KDRT 2 orang, serta pengeroyokan 1 orang.
Tinggalkan Balasan