Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengawali tahun 2022 dengan kembali mengevaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS), Jumat (7/1).
Langkah ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3388/KP.01.00/SJ/12/2021 perihal Pelaksanaan Evaluasi PPNPNS. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi kinerja pegawai selama Tahun 2021.
Evaluasi dilaksanakan di kantor Bawaslu Halsel Jl. Statistik Tugu Pala diikuti 10 PPNPNS. Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui uji kompetensi dua tahap yakni tes tertulis dengan metode penulisan kertas kerja dan penilaian atasan dengan metode wawancara/tatap muka.
Koordinator Bawaslu Halsel, Kamil Muis, saat ditemui menjelaskan evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kinerja pegawai Bawaslu halsel yang melaksanakan tugas selama 2021. Selain itu juga sebagai bahan pemetaan untuk menilai kompetensi yang dimiliki staf di masing-masing divisi.
“Ini arahan melalui edaran langsung dari Bawaslu RI, dalam rangka meningkatkan kinerja di tahun 2022, serta memiliki inovasi yang dapat dilakukan untuk melakukan pengawasan pada tahapan pemilu dan pemilihan yang akan dilaksanakan ke depannya,” tutur Kamil.
Tahun ini, sambungnya, tidak dilakukan pengurangan jumlah pegawai. Ia berharap seluruh staf ke depan dapat meningkatkan kinerja, dedikasi, komitmen, dan integritas.
“Terus bekerja untuk menyiapkan perencanaan serta kesiapan untuk menghadapi tahapan berikutnya yang lebih baik untuk tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan dilaksanakan ke depannya,” tandas Kamil.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.