Tandaseru — Proses lelang 7 jabatan eselon II Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, telah usai.
Nama-nama yang lolos kini telah diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Selasa (28/12/2021) untuk dimintai rekomendasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan proses pelantikan tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tinggal menunggu rekomendasi dari KASN.
“Kami lagi menunggu rekomendasi dari KASN. Jadi ketika KASN sudah mengeluarkan rekomendasi, maka dalam waktu sesingkat mungkin kami menyerahkan ke Pak Wali Kota untuk menentukan satu nama dari tiga nama dari masing-masing tujuh OPD itu untuk dilakukan pelantikan,” ungkap Samin, Kamis (6/1).
Sementara soal polemik posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate, Samin menegaskan proses lelang sudah sesuai dengan mekanisme.
“Proses lelang yang kami lakukan baik dari Sekretaris Dewan dan 6 OPD lain sudah sesuai dengan mekanisme. Jadi setelah proses lelang oleh panitia seleksi (Pansel), setelah itu barulah pansel rekomendasikan tiga nama ke Wali Kota,” jelasnya.
Untuk menjaga legalitas dan norma formal dari proses lelang, Wali Kota kemudian melaporkan hasil lelang ke KASN setelah menerima usulan nama yang disediakan oleh Pnasel.
“Karena saat awal membuka lelang Wali Kota juga meminta izin ke KASN, jadi setelah selesai lelang Wali Kota juga melaporkan hasil lelang ke KASN. Baru lah KASN melihat lagi, jika sudah sesuai tentu KASN langsung mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Samin.
Samin menyampaikan dari rekomendasi KASN itulah kemudian Wali Kota menentukan salah satu nama untuk dilantik menjadi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Khusus untuk Sekretaris Dewan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN serta PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang berbunyi khusus untuk Sekwan dikonsultasikan kepada pimpinan DPRD dan meminta persetujuan. Jadi di PP 18 meminta persetujuan, sementara PP 11 itu berkonsultasi. Sebagaimana surat dari KASN terkait dengan pelaksanaan lelang, di situ jelas mengatakan bahwa khusus untuk sekwan, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017,” tegas Samin.
Tinggalkan Balasan