Tandaseru — Oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga menyunat insentif tenaga vaksinator Covid-19 sebesar Rp 3.500.000.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, ada tenaga vaksinator yang mengaku sudah menyetor Rp 3,5 juta ke salah satu pejabat Dinas Kesehatan untuk diserahkan ke Bendahara Dinkes.
“Sudah, sudah setor ke salah satu kabid. Katanya nanti mau kasih ke Bendahara,” ungkap vaksinator yang enggan namanya dipublikasikan itu, Kamis (6/1).
Ia mengaku tak tahu alasan pemangkasan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Bendahara Dinkes Sula, Pipit Permatasari, menegaskan tidak ada insentif tenaga vaksinator yang dipangkas.
Menurutnya, seluruh insentif tenaga vaksinator itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
“Untuk insentif vaksinator tidak ada pemangkasan apa-apa, semua melalui proses di bank dan lngsung masuk ke rekening masing-masing (vaksinator, red), dan tidak melalui siapa-siapa yah,” kata Pipit.
Bahkan, Pipit bilang, dirinya maupun kepala dinas tidak pernah meminta tenaga vaksinator menyetor sebagian insentif mereka.
“Intinya saya tidak pernah menyuruh dan Ibu Kadis selaku kuasa pengguna anggaran juga demikian. Semua proses pembayarannya melalui rekening masing-masing,” ujarnya.
Diketahui, insentif tenaga vaksinator sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula Nomor 2061 tahun 2021 sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Sesuai SK yang ditandatangani Bupati Kepulauan Sula tanggal 16 Juni 2021, tenaga vaksinator di Kepulauan Sula terdiri dari perawat, bidan, dokter umum, 1 dokter spesialis dan medis lainnya.
Besaran insentif masing-masing tenaga vaksinator juga beragam. Perawat dan bidan mendapat Rp 3.500.000, dokter spesialis Rp 7.000.000 dan dokter umum sebesar Rp 6.000.000. Selain itu, ada tenaga medis lain yang dibayar per bulan Rp 3.000.000.
Tinggalkan Balasan