Tandaseru — Salah satu pelaku pemerkosaan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil diciduk anggota Polres Halsel. Pria berinisial RK (29 tahun) itu berprofesi sebagai sopir amgkot.

Bersama satu rekannya, RK diduga telah memperkosa seorang pedagang pada Sabtu (1/1). RK diciduk polisi di rumah salah satu temannya, Kamis (6/1).

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, ketika dikonfirmasi menjelaskan pelaku pemerkosaan terhadap korban (50 tahun), warga Kecamatan Bacan Selatan, ini diduga lebih dari satu orang. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya yang menjadi buron.

“Identitas pelaku yang ditangkap berinisial RK berprofesi sebagai sopir angkot asal Desa Kupal, Bacan Selatan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi,” jelas Aryo.

Satu pelaku lainnya yang berinisial RO (30 tahun) telah melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

“Untuk pelaku yang berhasil ditangkap sudah kita amankan di sel Polres. Kita berharap semoga pelaku lainnya secapatnya ditangkap,” tandasnya.