Untuk Bidang Pidana Khusus, sambung Fajar, telah berpartisipasi dalam pemberatasan tindak pidana korupsi dengan menangani perkara antara lain perkara tipikor Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan kerugian negara sebanyak Rp 338.737.214 dengan tuntutan 3 tahun, dan masih menunggu putusan hakim PN Tipikor Ternate.
Lalu perkara tipikor Dana Desa Yaba tahun anggaran 2018 senilai Rp 352.855.800, dituntut 3 tahun penjara, dan putusannya 2 tahun penjara.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, saat ini penyidik Kejari masih menunggu pihak BPKP Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit kerugian negara. Sedangkan terkait dengan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Desa Marabose Tahun anggaran 2019-2020 dan Desa Sambiki tahun 2018 masih dalam tahap pra-penyelidikan (klarifikasi),” tandasnya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari telah berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan profesional dan berintegritas. Beberapa capaian yang berhasil diraih Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu:
Surat Kuasa Khusus (SKK) Pendampingan Non Litigasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 34 SKK, Surat Kuasa Khusus (SKK) Pendampingan Litigasi di Pengadilan Negeri dari Pemda Halsel sebanyak 5 SKK di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari mewakili Pemda sebagai Tergugat dan seluruh perkara tersebut dapat dimenangkan JPN.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.