“Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada tanggapan baik dari pelanggan maka pihak PDAM harus melakukan pemutusan sementara yaitu pencabutan meteran. Apabila pelanggan juga tidak mau bayar maka akan dilakukan pemutusan parmanen,” tegas Rustam.
Ia menambahkan, untuk penyertaan modal dari pemerintah daerah belum ada, namun tahun depan Halbar mendapat dana hibah dari pemerintah pusat kurang lebih Rp 4 miliar untuk pemasangan meteran masyarakat penghasilan rendah.
“Dan di tahun 2021 ini kita mendapat dana hibah itu sekitar Rp 3 miliar dengan jumlah pelanggan kurang lebih 865, dan ke depan ini kurang lebih 1300 pelanggan yang dibiayai oleh dana hibah kementerian. Kami dari dewan pengawas berharap dalam pendistribusian atau pemberian MPR kepada masyarakat harus betul-betul maksimal dan tidak ada lagi kontroversi,” tandas Ketua Apdesi Halbar ini.
Sementara Dirut PDAM Halbar, Robert Sapasua, mengatakan dalam rapat dibahas soal laporan keuangan, arus kas, kinerja dan rencana bulan berjalan serta tahunan. PDAM juga dikritisi dewan pengawas, serta diberikan beberapa catatan terkait pelaporan.

“Catatan dari Pak Sekda itu terkait dengan piutang, dan piutang ini bukan dari PDAM tetapi dari pelanggan. Kalau dilihat piutang ini cukup besar dari tiga tahun berjalan 2019, 2020 dan 2021 itu mencapai Rp 1 miliar lebih. Dan Pak Sekda berharap di bulan keenam tahun depan Rp 500 juta harus tertagih,” ungkap Robert.
Dibahas pula rencana strategis PDAM 2022, baik pegawai maupun sarana dan prasarana.
“Dan beberapa catatan yang pertama itu akan menggantikan meter baru, kemudian menggantikan reservoir yang ada di Desa Jalan Baru, dan pembelian mesin untuk penambahan di Gamlamo, dan juga akan dibuka pelayanan di Bobaneigo, Loloda dan Ibu,” pungkas Robert.
Tinggalkan Balasan