“Misalnya percepatan kawasan Kota Sofifi, sebagian kan masuk di Halbar sehingga kita harus membahas kira-kira ruang mana yang telah ditetapkan oleh bupati dalam kerja sama berapa ribu hektare di mana yang mau ditempatkan dan ini yang harus kita padukan,” pungkasnya.

Sementara Ketua Konsultan Penyusunan RTRW Malut, Siraz, menjelaskan di ekspos draft laporan akhir RTRW Halmahera Barat 2021-2041 sekarang sudah disiapkan menuju laporan akhir yang akan diserahkan ke Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Jadi dua ini yang harus kita kunjungi dulu sebelum kita fix-kan semua. Memang ada beberapa data dan informasi yang masih kurang dalam waktu dekat dan semua OPD men-support data kita untuk melanjutkan ke tahap berikut. Meskipun pekerjaan sudah selesai tetapi kita membantu BP3D untuk terus mengawal pekerjaan ini, terus mengawal dokumen tata ruang ini sampai ke tahapan persetujuan substansi. Itu sudah menjadi kewajiban kita sebagai tim penyusun,” jabarnya.

Siraz bilang, persetujuan substansi adalah salah satu syarat sebelum ketuk palu perda. Ranperda kabupaten harus diintegrasikan dengan provinsi dan pusat.

“Misalkan Halbar ini rencana tata ruang nasional atau ada kebijakan nasional mereka menentukan Halbar ini sebagai apa. Jadi ketahuan kecamatan mana yang memiliki sektor unggulan. Dari kajian itu baru dikembangkan, misalkan Jailolo mau dikembangkan seperti apa,” pungkasnya.