Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, meringkus tersangka pencurian dua buah handphone milik warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Jumat (24/12).
Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad, dalam konferensi pers mengungkapkan pencurian HP itu terjadi pada Senin 23 Desember 2021 pukul 04.00 dini hari.
Saat itu, tersangka berinisial MN alias Andika sedang duduk di sebuah tempat santai sambil mengintai rumah korban yang berada di Desa Fatce.
Tak berselang lama, tersangka langsung berjalan kaki menuju rumah korban. Sampai di rumah korban, tersangka membuka jendela rumah dengan tangan kosong dan masuk ke dalam rumah untuk melancarkan aksinya.
Di dalam rumah, sambung Rizal, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar mengambil sebuah handphone yang berada di lantai dan tempat tidur milik korban.
Selain mencuri dua handphone, tersangka juga mencuri sejumlah uang tunai dari kios milik korban dengan cara membuka pintu kios menggunakan kunci yang ditemukan di ruang tamu rumah korban.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang belum lama ini dibebaskan dari Lapas Kelas II Sanana.
“Kebetulan tersangka ini termasuk residivis kasus pencurian, dan sudah berulang kali melakukan pencurian,” ujar Rizal, Senin (27/12).
Dari kasus pencurian ini, Rizal mengimbau masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula agar kiranya lebih waspada dan mawas diri sehingga terhindar dari kasus serupa.
Atas perbuatannya, sambung Rizal, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.