Tandaseru — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji, menilai penahanan mantan Sekretaris KNPI Halmahera Barat, HB, keliru.
HB saat ini berstatus tersangka kasus dana hibah KNPI tahun anggaran 2018 senilai Rp 300 juta. Selain HB, tersangka lain adalah MM, mantan Ketua KNPI Halbar. Namun berbeda dengan HB, MM tidak ditahan penyidik Polres.
Menurut Iskandar, penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dengan dua alasan, yaitu alasan subyektif dan obyektif.
“Pertama alasan subjektif, seseorang ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelasnya, Kamis (23/12).
Kedua ialah alasan objektif, di mana berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menegaskan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Jika dihubungkan ketentuan tersebut dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat Perihal HB ditahan dengan alasan tidak kooperatif, sedangkan MM tidak ditahan karena kooperatif, ini juga keliru. Meskipun terdapat penilaian subjektif oleh seorang penyidik untuk dapat menahan atau tidak ditahan seorang tersangka, harus dengan alasan yang jelas,” tegas Iskandar.
“Mestinya tidak cukup hanya dilihat dengan kooperatif atau tidak kooperatif. Dalam konsep law enforcement, tidak boleh ada tebang pilih. Semuanya harus diletakkan secara equal. Bukankah ini prinsip yang sangat mendasar, yang biasa kita sebut dengan asas equality before the law, semua orang dipandang sama di mata hukum,” sambungnya.
Ia mengaku heran dengan tindakan penyidik yang hanya menahan tersangka HB dan tidak menahan tersangka MM. Padahal keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya di atas 5 tahun.
“Mestinya harus ditahan keduanya. Lagian ini bukan kejahatan biasa (ordinary crime), tetapi ini tindak pidana korupsi. Semua orang tahu kalau tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Olehnya itu penanganannya juga harus luar biasa,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat juga harus menelusuri serta menggali lebih dalam kasus tersebut agar terang benderang.
“Terkait dengan pernyataan tersangka HB yang menyatakan adanya keterlibatan oknum-oknum seperti mantan Bendahara KNPI Halmahera Barat berinisial MK, penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat juga harus menelusuri serta menggali jauh lebih ke dalam agar terang benderang, apakah benar ada pelaku lainnya ataukah tidak berdasarkan pernyataannya. Semuanya harus diungkap biar publik juga tahu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.