KBO Reskrim Halteng IPDA Frangky B Waisapi ketika dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian sebenarnya belum diketahui persis sebab korban masih menjalani perawatan.

“Itu dugaan kasus pencurian dengan kekerasan, sementara kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres. Korban yang merupakan pasutri sementara dirawat di RS. Jari istrinya hampir putus dan luka robek di kepala, sedangkan suaminya mengalami luka robek di kaki kanan dan di telapak tangan kanan,” terangnya.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 buah HP, parang sama pisau. Namun pisau masih dicari karena pada saat kejadian pelaku diamuk massa jadi pisau yang masih kita cari taju ada di tangan siapa,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kedua tersangka adalah NA (30 tahun) dan US (31 tahun). Keduanya berasal dari Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.