Tandaseru — PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Ternate, Maluku Utara, telah memberlakukan electronic pass atau karcis elektronik bagi kendaraan yang masuk di areal Pelabuhan Ahmad Yani.

Namun untuk pejalan kaki atau yang tidak membawa kendaraan tidak dikenakan biaya masuk.

Kepala Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Kota Ternate, Anwar, mengungkapkan pemberlakuan karcis elektronik tersebut sudah dimulai pada 1 Desember 2021.

“Pemberlakuan ini guna membatasi kendaraan yang tidak berkepentingan masuk dan parkir di dalam pelabuhan, karena area kita yang terbatas,” ungkap Anwar, Sabtu (18/12).

Sementara itu Supervisor PT Centre Park Corpora, Tarmiji Umasugi, selaku pihak ketiga pengelola e-pass Pelabuhan Ahmad Yani menyampaikan setiap kendaraan memiliki tarif yang berbeda.

“Parkir masuk untuk sepeda motor Rp 5.000, sementara kendaraan roda empat Rp 6.000, untuk truk dan bus atau kendaraan roda enam dengan tarif Rp 8.000, kendaraan tronton Rp 25.000, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 35.000 berlaku di jam pertama dan akan dikenakan tarif tambahan di jam berikutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, penumpang maupun penjemput yang masuk tanpa kendaraan tidak dikenakan biaya masuk.

“Tarif e-pass berlaku dihitung per kendaraan saja sehingga penumpang maupun penjemput tidak lagi dikenakan tarif masuk,” tandas Tarmiji.