Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti perkara, Selasa (14/12).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 260 paket ganja dan senjata rakitan. Pemusnahan yang dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tahun ini.
Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejari, Muhammad Reza Kurniawan, menyatakan pemusnahan merupakan agenda rutin tahunan kejaksaan.
“Karena ini juga salah satu agenda untuk melaksanakan kewenangan jaksa di dalam mengeksekusi barang bukti,” kata Reza ketika dikonfirmasi tandaseru.com di ruang kerjanya.
Reza bilang, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk wujud kerja keras, bentuk kerja sama dan profesionalitas antara aparat penegak hukum dengan Pemda Pulau Morotai.
“Dalam hal meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai, itu tujuan utama Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan babuk tindak pidana umum dari tahun 2020 hingga 2021.
“Antara lain adalah pemusnahan jenis ganja ada 260 paketan kecil yang siap edar kita telah musnahkan, kemudian ada alat-alat isap sabu, lalu ada senjata apa rakitan megasen dan 7 butir peluru, serta ada barang-barang bukti lainnya,” papar Reza.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari, Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai IPTU Jufri Adam, Danramil Pulau Morotai I Putu Artanajaya, Kepala BNN Pulau Morotai Jainudin Hi. Samad, Kasi Pemberantasan BNN Pulau Morotai Nurlela Balubun, Kasatpol PP Pulau Morotai Yanto Gani dan Kabid Dinkes Anwar.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.