Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menahan gaji 42 ASN. Pasalnya, para ASN ini tidak berkantor dan menjalankan tugasnya, bahkan hingga setahun lamanya. (IEL)