Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku bakal memediasi langkah pemutusan aliran listrik hingga pengusiran warga Kecamatan Pulau Rao gara-gara menolak vaksinasi.

Kepala DPMD Morotai, Marwan Sidasi, kepada tandaseru.com menyatakan pengusiran terhadap  seorang warga dikabarkan dilakukan pemerintah desa setempat. Meski begitu, ia sendiri belum memastikan kebenaran pengusiran tersebut.

“Jika benar maka kami akan mediasi.Vaksin adalah hal yang wajib bagi warga, karena ini bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Marwan, Kamis (25/11).

Meski wajib, sambungnya, pemerintah desa harus menyosialisasikan dengan baik kepada warga. Dengan begitu warga akan punya kesadaran untuk mengikuti vaksinasi.

“Jika benar ada pengusiran maka pemdes segera kembalikan dan ajak masyarakat secara baik-baik,” ujarnya.

“Laporan dari pemdes soal insiden itu belum ada. Tapi karena sudah ada pemberitaan dan sebagainya, nanti saya sampaikan kepada Kabid Pemdes agar mengecek soal tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, misalnya terjadi pengusiran karena menolak vaksin. Kalau itu benar terjadi kami mediasi itu segera diselesaikan,” pungkasnya.

Insiden pengusiran sendiri diungkapkan DPRD Pulau Morotai dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Kecamatan Pulau Rao dan DPMD pada 16 November lalu. Di mana seorang warga Desa Aru Burung penerima bantuan RTLH diusir dari rumahnya dan terpaksa tinggal di gubuk lantaran belum divaksin.