Tandaseru — Oknum kepala desa di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial MJ telah ditetapkan Polres Halut sebagai tersangka pencabulan 16 anak.

14 dari 16 korban berjenis kelamin laki-laki.

Polres Halut dalam siaran persnya, Rabu (24/11), mengungkapkan kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada 5 November 2021 dengan nomor laporan polisi LP/247/XI/2021/PMU/RES HALUT/SPKT. Korban awal yang dilaporkan sebanyak 4 orang.

Dalam pengembangan penyidikan, jumlah korban bertambah menjadi 16 orang.

“Kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat saat ini masih dalam tahapan penyidikan,” tutur Kanit III Satuan Reskrim Polres Halut, AIPDA Suhardiman Samuda.

Saat menjalankan aksinya, Kades MJ menggunakan berbagai modus. Salah satunya dengan mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor. Seperti yang terjadi pada korban A dan B yang berjenis kelamin perempuan pada 24 September 2021 di lokasi pemerintahan Pemda Halut.

Sedangkan terhadap korban-korban lain pelaku menggunakan modus mengajak korban ke kebun untuk memetik pala serta mencari durian dan telur maleo. Di kebun, pelaku melancarkan aksinya.