“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” tandasnya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” tandasnya.
Tinggalkan Balasan