Tandaseru — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan tunjangan hari raya (THR) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun 2017-2018 menjalani sidang putusan, Senin (22/11).
Kedua terdakwa yakni Faradilla Abdurradjak selaku mantan Kepala Bidang di DLH Kota Tidore Kepulauan, dan Muhammad A. Abubakar selaku pemilik Depot Farras.
Dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 1 tahun terhadap kedua terdakwa.
Untuk terdakwa Muhammad A. Abubakar, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad A. Abubakar dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 192.452.875, yang dikompensasi dengan uang titipan kepada penuntut umum sebesar Rp 92.452.875.
Sementara untuk terdakwa Faradilla Abdurradjak, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dalam dakwaan subsidair.
Terdakwa Faradilla juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 192.452.875, dikonpensasi dengan uang titipan kepada penuntut umum sebesar Rp 92.452.875.
Tinggalkan Balasan