Tandaseru — Pilkades di Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diduga bermasalah. Ini setelah kuasa hukum calon kepala desa Justo Hi Kadam, Alhendri Fara, melayang protes atas pelaksanaan Pilkades.
Protes Pilkades Talaga ini sama kasusnya dengan aduan Pilkades Baru ke Komisi I DPRD Halbar.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I, Alhendri menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ditemui dalam Pilkades Talaga. Di antaranya adanya 82 orang yang bukan warga Talaga namun namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebaliknya, warga yang notabene mengantongi KTP Talaga justru tidak terdaftar dalam DPT.
Selain itu, ada 2 warga Talaga yang namanya ada dalam DPT namun tidak mendapat undangan pencoblosan. Ada pula kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di dua tempat pemungutan suara tidak memiliki legal standing. Alhasil, segala tindakan KPPS tersebut dalam proses Pilkades diduga cacat prosedur.
“Legitimasi KPPS baru sebatas konsep dan belum saya terbitkan, baik sebelum maupun sesudah tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Talaga, karena saya takut terjadi turbulensi dengan SK yang dikeluarkan oleh BPD,” tegas M. Isra Litiloly, Ketua Panitia Pilkades tingkat desa, dalam RDP.
Merespon hasil RDP, Alhendri menegaskan RPD bukan forum untuk memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang digunakan sebagai sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 pun tidak mengatur secara teknis mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.
“Maka dari itu untuk menghindari terjadinya potensi pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ataupun terjadinya tindakan sewenang-wenang badan atau pejabat administrasi pemerintahan maka dipandang perlu untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi,” jabarnya.
“Terhadap kekosongan hukum yang terjadi, persoalan perselisihan Pilkades serentak tahun 2021 seyogyanya pemerintah daerah melalui Bagian Hukum dan instansi terkait lainnya merumuskan dan menetapkan aturan organik atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades,” tandas Alhendri.
Tinggalkan Balasan