Tandaseru — Sepanjang 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ternate, Maluku Utara, melakukan penyitaan 19.080 batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus, saat dikonfirmasi menyampaikan memasuki triwulan ke-IV penindakan terus dilakukan. Namun jika dilihat dari tahun ke tahun peredaran rokok ilegal sudah mulai menurun.

Berdasarkan data penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) periode tahun 2021 sejak Januari hingga Oktober, jumlah penindakan sebanyak 18 kali dengan total barang yang ditindak sebanyak 19.080 batang rokok dan 10 botol liquid vape.

Sementara untuk lokasi penindakan terbanyak adalah Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, dan Pulau Obi di Halmahera Selatan.

“Merk rokok yang ditemukan di antaranya Rolling, Gudang Cengkeh. Jadi rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, pita cukai bekas dan dilekati pita cukai bukan peruntukannya,” ungkap Jims, Kamis (18/11).

“Untuk potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sebesar Rp 12.091.320. Kerugian tersebut belum termasuk pajak rokok serta penerimaan dari sektor perpajakan serta untuk nilainya tergolong kecil tetapi lebih fokus untuk sosialisasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang dampak dari rokok ilegal tersebut,” tandasnya.