Untuk diketahui, pencopotan Wahda dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara sudah berlangsung lama.
Pencopotan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 06-0104/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Tahun 2021-2024. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Pergantian Wahda juga tak lepas dari kasus hukum yang tengah menjeratnya. Wahda sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam kasus melawan Polantas dan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan.
Tinggalkan Balasan