Sedangkan Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kemasyarakatan Desa, Darwis Pua, meminta PABPDSI selalu berkordinasi dengan Gubernur terkait potensi yang ada di Malut.
“Mudah-mudahan PABPDSI bisa menjadi mitra kerja yang baik,” ujar Darwis saat membacakan sambutan Gubernur.
Wabup Djufri Muhamad menambahkan, lembaga BPD harus disediakan satu orang sebagai penanggung jawab sekretariat. Pimpinan dan anggota BPD juga harus publikasikan agar dapat dipantau oleh Bupati dan Wabup serta masyarakat sebagai bentuk eksistensi di setiap kegiatan BPD yang ada di desa.
“Karena PABPDSI sudah dibentuk mari sama-sama kita mengawal. PABPDSI bukan organisasi abal-abal karena diatur oleh undang-undang, sebagai lembaga formal PABPDSI mempunyai peran penting dalan mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga,” ujarnya.
“Dengan peran yang demikian maka PABPDSI wajib memiliki anggota yang kompeten di berbagai bidang sehingga program kerja yang nantinya akan dilaksanakan oleh BPD dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat desa,” pungkas Djufri.
Tinggalkan Balasan