Tandaseru — Stepanus Peter Imanuel alias Steven, oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, Kamis (11/11), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate.
Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardi Mutalib dengan tuntutan 10 tahun dan 6 bulan kurungan badan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan kedua primair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Steven berada di dalam tahanan sementara, ia pun dituntut pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan badan.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Steven melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Terhadap tuntutan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan hari Kamis tanggal 18 November 2021,” ujar Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.
Sekadar diketahui, Steven didakwa telah menyimpan dan menyuruh orang mengedarkan narkotika yang merupakan barang bukti kasus yang ditanganinya. Barang bukti yang diamankan dari kamar kosannya di antaranya ganja seberat lebih dari 1 kilogram dan sabu 1,77 gram.
Tinggalkan Balasan