Tandaseru — Pembongkaran lahan untuk reklamasi oleh PT Indo Alam Raya Lestari di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, memicu terjadinya pemalangan jalan utama oleh warga.
Pemalangan di sekitar Pelabuhan Semut itu masih berlangsung dua hari belakangan hingga Rabu (10/11) meski hanya berlangsung beberapa jam. Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Kota Ternate mencabut izin reklamasi untuk pembangunan pergudangan modern itu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, menyatakan pemkot harus memperjelas status lahan tersebut terlebih dulu.
“Jika status lahan belum jelas, dan pihak mereka (investor, red) bilang kerja sama dengan pemerintah, berdasarkan apa? Ini tidak jelas dalam rapat yang baru-baru dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kesimpulan hasil rapat pemkot sudah diminta menuntaskan persoalan status tanah.
“Apakah status tanah pemerintah itu dalam bentuk HPL milik Pemerintah Kota Ternate ada dalam bentuk hak pakai yang dipegang oleh pemerintah kota? Dengan dua hak itu berada di tangan pemerintah berarti kerja sama dengan pihak ketiga agar tidak rancu. Tidak menyalahi aturan,” jelas Mubin.

Sejauh ini, sambungnya, karena dua hak itu tidak ada pada Pemkot Ternate maka DPRD meminta untuk ditunda dulu pelaksanaan kerja samanya sampai status tanahnya jelas.
“Dengan adanya status tanah itu pemerintah bisa kerja sama dengan pihak siapapun juga nanti, namun harus ada persetujuan DPRD. Hal ini yang merupakan hasil rapar terakhir. Jika sekarang pemerintah tidak konsisten dengan hasil rapat tersebut, maka pemerintah menyalahgunakan aturan itu,” tuturnya.
Mubin berharap pemerintah harus melakukan konfirmasi dengan Kantor Pertanahan untuk menjelaskan status tanah tersebut.
“Jika status tanahnya sudah jelas baru bisa dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan apa pun terserah, sehingga clear, masyarakat juga haknya tidak dilanggar, dan pemerintah juga haknya tidak dilanggar, dan juga tidak menyalahgunakan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan