Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerkosaan remaja dari penyidik Polres Morotai.
Kasus ini melibatkan oknum polisi, Bripka R, sebagai tersangka.
Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan penyidik Polres akan melakukan penyerahan tersangka Bripka R ke Kejari.
“Sudah P21 dan akan segera dilakukan penyerahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan,” kata Sobeng, Senin (8/11).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata dia, dilakukan pekan ini juga.
“Penyidik polres nggak sampe bulanan, kalo nggak besok ya lusa,” tandas Sobeng.
Bripka R sendiri ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri. Sebelum memperkosa, Bripka R diduga memaksa korban mengonsumsi minuman keras.
Tinggalkan Balasan