Tandaseru — Subkontraktor perusahaan tambang First Pacific Mining, CV Branjangan, didemo karyawannya, Minggu (7/11). Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, tersebut disebut menunggak pembayaran gaji karyawan hingga 3 bulan.
Fadli Halim, salah satu karyawan mengaku ia dan rekan-rekannya menuntut pemenuhan hak karyawan dan kewajiban perusahaan.
“Untuk itu kami minta kepada pimpinan tertinggi CV Branjagan agar segera membayar gaji kami,” ujarnya.
Fadli bilang, karyawan sudah mendatangi manajemen perusahaan. Hanya saja pimpinan tertinggi tidak berada di tempat sehingga keluhan karyawan dijawab lewat sambungan telepon.
“Itupun tidak menjanjikan kapan gaji tersebut akan terbayar,” tuturnya.
Menurutnya, ada sekitar 70 karyawan yang gajinya belum dibayar.
“Ada 70 orang yang belum menerima gaji,” akunya.
Fadli juga menjelaskan, awalnya dia dan beberapa kawan mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng untuk menyampaikan pengaduan soal hal tersebut. Disnakertrans lantas menyurat ke perusahaan namun belum diindahkan sampai saat ini.
“Kami datangi Disnakertrans Halteng dengan tujuan untuk membantu mengawal apa yang menjadi tuntutan kami,” paparnya.
Akibay belum ada realisasi perusahaan, Fadli dan karyawan lain menahan sejumlah aset milik perusahaan seperti mobil dan alat berat.
Tinggalkan Balasan