Tandaseru — Pemerintah pusat membolehkan penggunaan tes antigen menggantikan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan dengan pesawat terbang.

Kebijakan ini dituangkan dalam adendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19.

Protokol ini juga akan berlaku di Maluku Utara per 3 November 2021.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate M Arif Gani menyatakan, kebijakan penggunaan antigen ini disertai syarat-syarat tertentu.

“Kalau yang sudah vaksin dua kali, tidak perlu PCR, cukup antigen saja. Namun yang baru vaksin tahap satu harus menggunakan PCR,” ungkapnya, Selasa (2/11).

Sementara untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah melakukan vaksinasi tahap dua cukup menjalani karantina 3 hari. Namun yang vaksinasinya baru tahap satu harus karantina mandiri selama 5 hari.

“Untuk masyarakat yang mau keluar negeri ataupun dari luar negeri masuk ke Indonesia, sudah vaksin tahap dua tidak perlu PCR, cukup antigen,” tandas Arif.