Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Sula, Kamis (28/10).
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari itu berlangsung sejak pukul 13.30 WIT.
Pada pukul 15.00, proses penggeledahan masih tetap berlangsung dalam kondisi tertutup.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim yang diterjunkan Kejari Kepulauan Sula tidak mengizinkan awak media untuk mengambil dokumentasi saat proses penggeledahan berlangsung.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Kepulauan Sula masih melakukan penggeledahan dan belum bersedia memberikan penjelasan terkait proses penggeledahan.
Tinggalkan Balasan