Tandaseru — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Sula, Kamis (28/10).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan, Fadli Habibi kepada awak media menyampaikan, proses penggeledahan yang dilakukan itu berdasarkan surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sula dan surat izin penggeledahan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Sanana.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik itu merupakan rangkaian penyidikan kasus Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) oleh Dinas PUPRKP tahun 2019 silam.
Penggeledahan tersebut, kata Fadli, untuk mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu SSO.
Sekadar diketahui, proyek pengadaan lampu SSO di Dinas PUPRKP tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih.
Selain itu, Kejari Kepulauan Sula juga telah memeriksa pihak kontraktor dan perusahaan sebagai pemenang tender proyek tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.