Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna 2 masa sidang III dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021, Rabu (27/10).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Charles Richard Gustan itu didampingi Wakil Ketua I Robinson Missy dan Wakil Ketua II Riswan Hi Kadam. Tampak hadir Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad.

Charles R Gustan saat membacakan draft kesepakatan mengatakan, Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp 937.700.768.780

Rinciannya, Pendapatan Daerah sebesar Rp 84.889.549.451, Pendapatan Transfer Rp 835.900.207.529, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 17.723.118.000

Lalu Belanja Daerah sebesar Rp 930.272.213.224, sehingga Surplus defisit Rp 7.430.555.556.

“Nota Kesepakatan Perubahan ini ditandatangani sesuai dengan mekanisme dan dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DRPD Halbar,” pungkas Charles.

Sementara Bupati James Uang menyampaikan, proses pembahasan anggaran dan KUA PPAS tahun anggaran 2021 hingga pada tahap ini tuntas karena komisi dan Banggar bersama TAPD membahas secara cermat.

“Program dan kegiatan yang dapat diusulkan akan ditampung dalam Perubahan KUA APBD tahun 2021 dengan tetap mempertimbangkan pelaksanaan APBD tahun 2021 dan menyesuaikan dengan skala prioritas kebijakan daerah,” ujar James.

James bilang, perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 tersebut sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentunya mencerminkan hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara DPRD sebagai lembaga legislatif dan pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif.