Tandaseru — Usai pelantikan pejabat eselon II, Rabu (27/10), Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-3211/KASN/9/2021.
Dalam rekomendasi tersebut, sejumlah pejabat diberi sanksi lantaran terlibat politik praktis. Di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya.
Dalam poin 13 rekomendasi itu, KASN meminta keduanya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu di poin 14, usulan mutasi dua pejabat tersebut belum dapat disetujui karena usulan jabatan baru dimaksud terkait dengan dugaaan pelanggaran netralitas sebagaimana penjelasan poin 13.
“Dua nama yang diberikan sanksi ini nanti ditindaklanjuti Wali Kota. Dua nama terkait netralitas ASN kemarin itu sebenarnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdahulu. Cuma PPK terdahulu tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, sehingga Wali Kota mau memberikan contoh yang baik ke ASN,” ungkap Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Senin (25/10).
Ia menegaskan, ASN tidak boleh berpolitik praktis dan netralitas ASN harus dijaga. Dalam waktu dekat, sambungnya, Wali Kota akan menindaklanjuti sesuai surat KASN.
“Tunggulah setelah pelantikan ini, ada rekomendasi KASN yang akan kita tindaklanjuti. Jika dilihat harus di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena dia punya bukti sangat jelas, seperti baliho dan kerja politik, termasuk Ruslan Bian (Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, red). Jadi secara persuasif Wali Kota akan membicarakan dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Jawan mengakui, jabatan Ruslan sebagai Kepala BKD sudah tidak diperpanjang, sebab sudah lebih dari 5 tahun.
“Jika di aturan otomatis, karena masa jabatan 5 tahun sudah tidak diperpanjang,” pungkasnya.
Sementara Ruslan yang dikonfirmasi terpisah enggan berkomentar banyak. Ia bilang, yang mengatakan dirinya melakukan pelanggaran berat adalah BKPSDM.
“Jadi mereka yang harus menjelaskan seperti apa pelanggaran itu dan apakah itu pelanggran yang ditetapkan Bawaslu atau siapa? Dan bukti pelanggaran secara tertulis itu mana, saya juga tidak pernah tahu pelanggaran seperti apa yang saya lakukan. Jadi tanyakan kepada yang memberi komentar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan