Tandaseru — Polisi berinisial Brigpol AGH alias G (40 tahun), tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan dua anak di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, hingga kini tidak ditahan penyidik.
AGH yang bertugas di Polres Halmahera Tengah hingga kini masih berkeliaran secara bebas.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, AGH ini tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Alasannya, karena ketika diperlukan sewaktu-waktu AG sendiri bisa hadir. Dia kooperatif,” kata Adip saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (25/10).
Untuk perkembangan kasus ini, lanjut Adip, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diteliti jaksa.
“Dan ketika nanti jaksa menyatakan sudah lengkap maka akan disusul tahap dua terhadap oknum tersebut,” cetus dia.
Adip bilang, tidak hanya proses pidananya saja, proses disiplin atas kasus yang menyeret AGH juga sementara diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Di mana dalam penanganan Bidang Propam sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemberkasan untuk segera dilakukan persidangan.
“Namun demikian, sampai saat ini Bid Propam masih mendalami keterkaitan dari pada saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan untuk diambil kesimpulannya sebagai bahan maju ke persidangan nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, AGH diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap J (15 tahun) yang merupakan anak angkat istrinya, M.
Ia juga dituduh melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap L (16 tahun) yang merupakan adik kandung sang istri.
Tinggalkan Balasan