Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dan Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku keenam pemerkosaan remaja putri asal Halteng.

Pria berinisial A (23 tahun) itu ditangkap di Kota Tidore Kepulauan, Minggu (24/10) malam sekira pukul 20.00 WIT.

A sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

Setelah diringkus, A digiring ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate untuk diinterogasi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan satu pelaku sudah tertangkap.

“Tadi telah ditangkap DPO pemerkosaan di Halteng oleh tim buser dan gabungan tim buser Dit Reskrimum,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Abdullah Taufik Saimima, mengatakan ia sebelumnya telah memerintahkan anggota meringkus pelaku.

“Saya perintahkan Kanit Buser Cokaiba Satreskrim melakukan penangkapan dan alhamdulillah sudah diamankan,” jelas Taufik.

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate dan Rumah sakti Jiwa (RSJ) Sofifi. Kedua rumah sakit tersebut sempat merawat korban pemerkosaan sebelum meninggal dunia.

“Kita akan periksa saksi ahli dari RSUD Ternate dan saksi dari RSJ Sofifi. Berkasnya belum rampung, kalau sudah rampung kami akan tahap I dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, korban N (18 tahun) diduga diperkosa bergiliran enam pria di sebuah indekos di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halteng, September lalu.

Akibat pemerkosaan itu, N harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga menghembuskan napas terakhir pada 16 Oktober kemarin.