Ia mendesak pemerintah daerah dan kepolisian bertindak tegas mengantisipasi beroperasinya kapal-kapal tersebut.
“Jika tidak nelayan Pulau Morotai dalam waktu dekat bertindak sendiri untuk melakukan tuntutan,” tandas mantan Ketua Hippmamoro ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Safrudin Manyila, ketika dikonfirmasi mengatakan jika kapal dari luar tersebut berada pada jarak 15 mil maka DKP akan melaporkan ke pemerintah provinsi.
“Kita akan melaporkan ke provinsi untuk mengecek tentang perizinan mereka. Jadi kita belum tahu posisi dia apakah di atas 12 mil atau di wilayah mana,” jelasnya.
Safrudin bilang, jika kapal tersebut berada di atas 15 mil berarti kewenangan dan izinnya melalui pemerintah pusat.
“Kalau turun di bawah 12 mil berarti kewenangan provinsi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan