Irvan mengaku belum bisa memastikan berapa banyak ASN yang tercatat namanya di DTKS, sebab proses verifikasi dan pemutakhiran data masih dilakukan.

“Kurang lebih puluhan ASN yang masih tercatat namanya dalam DTKS sebagai penerima bansos,” ujarnya.

“Verifikasi dan pemutakhiran ini karena data tersebut adalah data lama, makanya yang sebelumnya mereka belum jadi ASN atau anggota DPRD tetapi masih tercatat namanya di DTKS,” sambungnya.

Ia nenegaskan, nama ASN dan anggota DPRD yang tercatat dalam DTKS akan segera dihapus.

“Mereka itu wajib dihapus, karena tidak layak dikatakan sebagai penerima bansos. Sebab mereka bukan kategori warga tidak mampu,” terang Irvan.

Ia menjelaskan, adanya ASN dan DPRD yang tercatat sebagai penerima bansos akibat kurang berperan aktifnya pihak kelurahan. Padahal, kelurahan bertanggungjawab menyampaikan warga tidak mampu yang belum terdata namanya ke DTKS sebagai penerima bansos untuk segera diusulkan.

“Dalam UU 13 terkait dengan Penanganan Fakir Miskin itu menjelaskan bahwa bagi fakir miskin atau warga tidak mampu yang belum teregristrasi dalam data terpadu wajib bagi dirinya untuk melaporkan ke kelurahan, itu sudah jelas. Makanya kami berharap agar ada peran aktif dari pihak kelurahan, agar kejadian seperti orang yang tidak mampu dan layak menerima bantuan tetapi namanya tidak tercatat dalam DTKS tidak terjadi. Ini kan sayang,” kata Irvan.