Zulkarnain mengatakan, dalam jeda waktu pikir-pikir 7 hari bakal dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh jaksa dalam menyiapkan upaya hukum banding.

“Karena kami yakin harusnya dia (TW, red) terbukti Pasal 2,” jelasnya.

Sedangkan untuk vonis bebas terdakwa AY, kata Zulkarnain, pihaknya bakal memanfaatkan jeda waktu 2 minggu masa pikir-pikir untuk menyiapkan memori kasasi sebagai upaya hukum ke Mahkamah Agung.

“Wajib kami kasasi karena menurut kami dia (AY, red) wajib mempertanggungjawabkan,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dua terdakwa ini dituntut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.