Tandaseru — Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memutuskan tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD-P Kota Tidore Kepulauan tahun 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga menjelaskan, penanganan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan karena tim penyelidik tidak menemukan adanya indikasi korupsi.
“Jadi ini bukan kita hentikan. Karena ini prosesnya penyelidikan menurut kita tidak ada peristiwa hukum yang mengarah ke kerugian keuangan negara,” kata Richard, Jumat (15/10).
Lanjut dia, perkara yang dilaporkan LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) Malut terkait dugaan korupsi pada proses pencairan APBD-P 2020 senilai Rp 59 miliar, itu tidak ditemukan indikasi korupsi karena sudah sesuai regulasi.
Regulasi dimaksud yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Proses pencairan itu ada regulasi SKB dua menteri. Hal demikian lah yang menurut pendapat tim atas dasar laporan GCW tersebut tidak ada peristiwa hukumnya,” cetusnya.
Meski begitu, sambungnya, apabila di kemudian hari ada dukungan data atau bukti-bukti terkait permasalahan tersebut maka tidak menutup kemungkinan perkara ini diusut lebih lanjut.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini sebelumnya sudah dilakukan pengambilan keterangan dari sekitar 15 orang.
Perkara ini dilaporkan oleh LSM GCW Malut pada 19 Februari 2021 lalu dengan dilampirkan sejumlah bukti berupa rekening koran dan hasil penolakan empat fraksi di DPRD atas RAPBD-P Tidore Kepulauan Tahun 2020.
Tinggalkan Balasan