Tandaseru — Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (14/10), telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Para tersangka tersebut berinisial IH selaku Direktur PT Kristi Jaya, I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam tahap II kasus ini sekaligus dilakukan pengembalian kerugian negara.
Di mana dari kerugian negara Rp 3,5 miliar dalam kasus ini tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp 500 juta.
“Ada pengembalian dari tersangka malam ini, dalam jumlah Rp 500 juta. Jadi tahap dua sekaligus pengembalian kerugian negara sebagaimana dalam perhitungan BPKP sekitar kurang lebih Rp 3,5 miliar,” jelas Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejati Malut.
Lanjut Richard, uang Rp 500 juta yang dikembalikan itu langsung dititipkan sementara ke kas penitipan barang bukti Kejati Malut dan selanjutnya akan segera disetor ke kas negara.
“Karena ini kan sudah malam, tidak akan mungkin juga bank buka setelah jam kantor ini. Mungkin besok akan kita setorkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan