Menurut Tamin, semua harus bersepakat untuk menerimanya, tidak bisa tidak karena selain aspirasi dan keinginan masyarakat untuk mendapat pelayanan alat transportasi laut yang memadai, hal ini juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tinggal pemda sebagai pihak yang berkewenangan dalam hal ini harus memanajemen secara rapi sebab pengusaha speedboat dan yang menjadi ABK pada alat tranportasi speedboat juga adalah saudara-saudara kita juga,” terangnya.

Ia menegaskan, seburuk-buruknya pelayanan speedboat, tapi paling tidak masyarakat juga sudah terbantukan dengan jasa transportasinya. Intinya Pemda tetap menjaga keseimbangan agar semuanya mendapatkan manfaat dalam usaha transportasi laut ini.

“Oleh karena itu saya menyarankan kepada Pemda setiap operasi kapal cepat dan lainnya harus sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan dengan jadwal tetap dan teratur karena hal ini juga diatur dalam Permenhub Nomor 104 tersebut,” ujar politikus Partai Hanura.

Tamin menambahkan, Dinas Perhubungan adalah mitra Komisi 1. Maka itu dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan komisi agar melakukan RDP dengan Dinas Perhubungan dalam rangka untuk mencari solusi terbaik terkait dengan konflik kepentingan antara kehadiran kapal cepat dan alat transportasi speedboat tersebut.

‘Kemudian melahirkan rekomendasi untuk Pemda, sebagai salah satu bahan untuk berkoordinasi dengan Gubernur,” pungkasnya.