Tandaseru — Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (14/10) malam, resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Mereka adalah IH selaku Direktur PT Kristi Jaya, I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Para tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam lebih di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut.

“Tahap dua terhadap empat tersangka Air Bugis malam ini langsung ditahan di Lapas Ternate di Jambula,” ungkap Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejati Malut.

Richard bilang, para tersangka yang bakal berstatus terdakwa ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman Pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, kalau Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.

Dia menambahkan, sampai dengan malam tadi tidak ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum keempat tersangka.

Kejati pun dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate untuk diadili.

“Setelah administrasinya nanti kita lengkapi segera mungkin kita limpahkan guna kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan para tersangka atau terdakwa ini,” pungkasnya.

Amatan tandaseru.com, keempat tersangka sekitar pukul 20.06 WIT dibawa ke Lapas Ternate dengan mobil operasional Kejati Malut.

Satu dari tersangka berinisial IH diketahui adalah ipar dari mantan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan jembatan senilai Rp 4,2 miliar itu dianggarkan melalui APBD Kepulauan Sula tahun 2017.

Namun pada tahun 2020, jembatan di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula ini telah ambruk dan tak bisa lagi digunakan.