Tandaseru — Sekolah Luar Biasa Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dikeluhkan karena menghilangkan upah para guru honorer daerah (honda). Penghilangan tersebut dilakukan sebesar Rp 500 ribu selama 6 bulan.
Salah satu guru yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, sejak Mei 2021 Kepsek enggan membayar biaya transportasi honda dengan alasan bakal menjadi temuan jika dibayarkan oleh pihak sekolah.
“Kepsek bilang, jika dipaksakan bayar bakal jadi temuan untuk tahun anggaran 2021. Sementara selama ini dari kepsek sebelumnya juga tidak ada temuan apa-apa ketika kami para honda menerima dana transportasi yang dimaksudkan. Ini cuma akal-akalan kepsek karena ketidaksukaan kepada para guru honda,” ungkapnya, Senin (11/10).
Menurut para honda, sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 guru honda tidak bisa dibiayai oleh dua sumber mata anggaran, yakni dari APBN atau APBD Provinsi. Diakui mereka, para honda sendiri telah mendapatkan gaji dari Provinsi sehingga tidak bisa mendapatkan gaji dari sumber anggaran BOS.
Hanya saja pada Pasal 13 ayat (1) Permendikbud tersebut telah dijelaskan bahwa ada hak guru honda yang lain pada dana BOS yang dimaksudkan.
“Ini sudah dijalankan oleh Kepsek sebelumnya, di mana kami sebanyak 15 orang honda tiap bulannya menerima dana transportasi Rp 500 per bulannya, tetapi ketika Kepsek baru masuk kebijakan tersebut sudah dihapus dan sudah 6 bulan tidak dibayar. Kami juga sudah melapor hal ini ke UPTD Dinas Pendidikan Provinsi. Sebab ketika kami bicarakan hal ini kepada Kepsek, malah ancaman pemecatan yang kami dapatkan,” ujarnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Anthon Toim yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, keluhan tersebut sudah didapat.
“Kita juga sudah melakukan pertemuan dengan mereka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, para honda digaji oleh pemerintah provinsi. Namun diakuinya pembayaran gaji sendiri tidak lancar, sehingga dana transportasi yang dimaksudkan para honda dikembalikan kepada kebijakan kepala sekolah.
“Mereka mau ada kebijakan bahwa harus terima lagi dari dana BOS Rp 500 ribu per bulannya seperti kebijakan Kepsek sebelumnya. Namun jadi persoalan mereka tidak bisa mendapat dana rutin seperti itu. Saya juga sudah kasih solusi agar menyusun program kegiatan pelatihan agar bisa menyerap dana BOS sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Permendikbud Nomor 6,” jelasnya.
“Sudah saya tanyakan di Kepsek, apakah ada pos anggaran kegiatan atau tidak dan katanya ada. Sudah saya minta agar dibijaki. Intinya sudah menjadi catatan dan saya tidak bisa intervensi, tetapi saya juga sudah minta agar dimasukkan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga bisa memenuhi kesejahteraan guru honda. Sebab, mengajar di SLB tanggungjawabnya sangat besar sehingga paling tidak bisa memenuhi kebutuhan guru honda. Semua tergantung kebijakan Kepsek,” tandasnya.
Sementara itu, Kepsek SLBN Tobelo Rajak Hi. Abd Muthalib yang dihubungi melalui telepon tidak memberikan tanggapan..
Tinggalkan Balasan