Tandaseru — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sidang paripurna ke- 4 masa sidang tahun 2021-2022, Jumat (8/10).

Paripurna tersebut disertai dengan agenda pelantikan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ikbal Hi Djabid yang dilantik menggantikan almarhumah Suriati Armaiyn asal daerah pemilihan Maluku Utara.

Pengambilan sumpah dan janji ini dipandu langsung Wakil Ketua II DPD Wahyudin dan disaksikan Wakil Ketua I Nono Sampono serta para anggota yang hadir maupun melalui virtual di Gedung Nusantara V Senayan Jakarta.

Ikbal usai pengambilan sumpah dan janji mengatakan rasa syukurnya kepada berbagai pihak yang sudah mendukungnya pada waktu pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 lalu.

“Alhamdulillah saya baru saja selesai dilantik. Pertama-tama saya merasa bersyukur dan berterima kasih kepada semua pemilih yang sudah mendukung saya pada momentum pileg kemarin,” ucapnya.

Pelantikan Ikbal Hi Djabid sebagai Anggota DPD RI. (Istimewa)

Menurut Ikbal, ia akan tetap melanjutkan apa yang sudah pernah dilakukan dan diperjuangkan almarhumah Suriati Armaiyn semasa menjabat sebagai anggota DPD RI.

“Progam-program yang sudah diperjuangkan Ibu Suriati Armaiyn, in syaa Allah akan saya  lanjutkan demi kepentingan daerah ini,” tuturnya.

Usai dilantik, Ikbal ditempatkan di alat kelengkapan sebagai Anggota Komite IV dan anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) di  DPD RI.

Ikbal adalah peraih suara terbanyak ke-6 pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu dengan jumlah perolehan 33.180 suara. (pn)