Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 762 juta dari total temuan Rp 1 miliar lebih.
Penyelamatan uang negara tersebut berdasarkan surat permohonan permintaan pendampingan hukum (legal assistance) Nomor 700/346.a/03/2021 tanggal 3 Agustus 2021 Perihal Pendampingan Kerjasama APIP-APH atas Penyelesaian Pelaporan Tindak Lanjut Temuan BPK RI Maluku Utara dan Inspektorat Tidore Kepulauan.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Abdul Muin mengatakan atas surat permohonan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan beberapa orang JPN dan Pegawai Tata Usaha untuk melakukan pendampingan hukum kepada APIP/Inspektorat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Ini untuk melakukan penagihan atas hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan Inspektorat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” ujar Abdul Muin saat diwawancarai Kamis (7/10).
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi perkembangan penyelesaian kerugian daerah atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, jumlah temuan kerugian sebanyak 11 Temuan.
Temuan tersebut tersebar pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, dan RSD Kota Tidore Kepulauan dengan total temuan kerugian senilai Rp 645.247.674,74.
“Dari hasil pendampingan hukum tersebut telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan keuangan daerah dari kerugian berupa total setoran tunai senilai Rp 366.121.437,25, sehingga total sisa temuan senilai Rp 279.126.237,49. Dengan kata lain progres Pengembalian Temuan Kerugian mencapai 56,74 persen,” terangnya.
Tinggalkan Balasan