Sebelum berangkat ke kantor, Fredrik terlebih dulu membeli sebilah parang di Pasar Modern Gotalamo. Parang itu disimpan di tas miliknya.
Sembari menunggu kesempatan menyerang Iwan, ia berbincang-bincang dengan teman kantornya. Sekira pukul 13.40, Iwan bersama tamunya Kepala Dinas Pertanian keluar dari ruang kerja.
Fredrik pun memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta waktu berbicara dengan Iwan.
“Kemudian tersangka dan Iwan saling berhadapan, tersangka mengatakan ‘saya akan potong Pak Kabag’. Setelah itu tersangka membuka tas kemudian mengambil sebilah parang dan membacok bagian belakang korban sebanyak empat kali. Korban langsung memeluk pelaku, tapi korban terluka goresan,” jabar Kristofel.
“Atas masalah tersebut tersangka dikenakan Pasal 353 ayat (1) sub 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,” sambungnya.
Menurut Kristofel, dalam waktu dekat kasus tersebut sudah akan dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri.
“Namun jika terdapat kekurangan dalam berkas baru dikembalikan lagi ke kami. Tapi kalau tidak ada yang kurang dilakukan tahap II. Untuk tahap II nantinya kita serahkan langsung barang bukti bersama tersangka. Setelah itu kita tunggu penyidik Reskrim selesai urusan dari Kejaksaan baru sidangkan ke Pengadilan Tobelo, karena kita harap kasus ini cepat selesai,” tandasnya.
Saat ini, tersangka Fredrik telah ditahan di sel Mapolres Morotai.
Tinggalkan Balasan